POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 54
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan dimaksud secara luring.
