POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 53
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan Penyediaan Dana, laporan Penyediaan Dana Besar, laporan pengecualian Penyediaan Dana Besar, dan laporan Pelanggaran BMPK atau Pelampauan BMPK, secara individu dan secara konsolidasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara individu disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara konsolidasi disampaikan setiap triwulan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(4) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
