POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 52
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak masing-masing untuk Pelanggaran BMPK dan Pelampauan BMPK. (2) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak.
