POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 51
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring.
(2) Bank wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 paling lambat: a. 1 (satu) bulan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN telah terjadi Pelanggaran BMPK; b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan/atau c. 3 (tiga) bulan sejak pemberlakuan ketentuan baru untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e.
