Pasal 50
BAB 9 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN PELAMPAUAN BMPK
(1) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan: a. untuk Pelanggaran BMPK paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; b. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan paling lambat 9 (sembilan) bulan; c. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan; dan/atau d. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e ditetapkan paling lambat 18 (delapan belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak mungkin dicapai, Bank atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
