Pasal 55
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling lambat: a. tanggal 15 setelah akhir bulan laporan untuk laporan secara individu; dan b. akhir bulan setelah akhir bulan laporan, untuk laporan secara konsolidasi. (2) Apabila batas waktu penyampaian laporan Penyediaan Dana Besar dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 disampaikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
