Pasal 45
BAB 7 — PERLAKUAN BMPK TERTENTU
(1) Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh agunan tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan BMPK. (2) Agunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. agunan dalam bentuk agunan tunai berupa giro, deposito, tabungan, setoran jaminan dan/atau emas; dan b. agunan berupa Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan Bank penerima agunan, termasuk
pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga; b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); c. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; d. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain dan sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, serta memiliki tujuan penjaminan yang jelas; dan e. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disimpan atau ditatausahakan pada Bank Penyedia Dana.
