Pasal 46
BAB 7 — PERLAKUAN BMPK TERTENTU
(1) Bagian Penyediaan Dana kepada Peminjam yang memperoleh jaminan dari Prime Bank dikecualikan dari perhitungan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 16 sepanjang jaminan yang diberikan memenuhi persyaratan: a. berbentuk standby letter of credit (SBLC) yang diterbitkan sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP); b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); c. harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian; d. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan e. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana atau bank yang bukan Prime Bank.
(2) Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peminjam wanprestasi. (3) Peminjam dianggap wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal: a. terjadi tunggakan pokok dan/atau bunga dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari meskipun Penyediaan Dana belum jatuh tempo; b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan/atau bunga dan/atau tagihan lain pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo; atau c. tidak dipenuhinya persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadi wanprestasi. (4) Pengecualian dari perhitungan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi: a. 90% (sembilan puluh persen) dari Modal Bank untuk Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank untuk Penyediaan Dana kepada 1 (satu) Peminjam atau 1 (satu) kelompok Peminjam selain Pihak Terkait.
