Pasal 44
BAB 7 — PERLAKUAN BMPK TERTENTU
(1) Penyediaan Dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan BMPK. (2) Bagian Penyediaan Dana yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan BMPK. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu: a. dimiliki oleh pemerintah pusat; b. kegiatan usahanya memberikan pembiayaan ekspor nasional; dan c. ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dengan status sovereign. (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yaitu: a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); b. dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga;
c. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan d. tidak dijamin kembali (counter guarantee). (5) Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peminjam wanprestasi. (6) Peminjam dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal: a. terjadi tunggakan pokok dan/atau bunga dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari meskipun Penyediaan Dana belum jatuh tempo; b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan/atau bunga dan/atau tagihan lain pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo; atau c. tidak dipenuhinya persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadi wanprestasi.
