Pasal 43
BAB 7 — PERLAKUAN BMPK TERTENTU
(1) Bagian Penyediaan Dana yang memperoleh jaminan dari Pemerintah Republik INDONESIA dikecualikan dari perhitungan BMPK. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); b. dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga; c. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan d. tidak dijamin kembali (counter guarantee). (3) Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peminjam
wanprestasi. (4) Peminjam dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal: a. terjadi tunggakan pokok dan/atau bunga dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari meskipun Penyediaan Dana belum jatuh tempo; b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan/atau bunga dan/atau tagihan lain pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo; atau c. tidak dipenuhinya persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bunga yang dapat mengakibatkan terjadi wanprestasi.
