POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 40
BAB 6 — TEKNIK MITIGASI RISIKO KREDIT
(1) Bank wajib menerapkan Teknik MRK yang memenuhi persyaratan tertentu dalam perhitungan BMPK dalam hal Bank mengakui keberadaaan agunan, garansi,
penjaminan, atau asuransi kredit sebagai Teknik MRK dalam menghitung aset tertimbang menurut risiko kredit pendekatan standar. (2) Penerapan Teknik MRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam hal Peminjam dan penjamin atau penerbit agunan merupakan selain Pihak Terkait.
