Pasal 39
BAB 5 — PENYEDIAAN DANA KEPADA BUMN
(1) Penyediaan Dana Bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank. (2) Hubungan antara Bank yang berbentuk BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah dengan Peminjam yang berbentuk BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dikecualikan dari pengertian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sepanjang hubungan pengendalian semata-mata disebabkan karena kepemilikan langsung pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (3) Antar BUMN atau antar Badan Usaha Milik Daerah tidak diperlakukan sebagai kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang hubungan pengendalian semata-mata disebabkan karena kepemilikan langsung pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (4) Dalam hal Bank dengan Peminjam berupa BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah memiliki hubungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selain hubungan kepemilikan langsung pemerintah pusat atau pemerintah daerah, Penyediaan Dana kepada BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah tersebut diperhitungkan sebagai BMPK kepada Pihak Terkait.
