POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 38
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana untuk Transaksi Rekening Administratif berupa jaminan, letter of credit (L/C), standby letter of credit (SBLC), atau instrumen lain yang serupa ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada pemohon. (2) BMPK untuk Transaksi Rekening Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar hasil perkalian antara nilai tercatat kewajiban komitmen atau kewajiban kontinjensi dengan faktor konversi kredit. (3) Nilai minimum untuk faktor konversi kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 10% (sepuluh persen).
