POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 37
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana berupa Penyertaan Modal ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Penyertaan Modal yang bukan merupakan faktor pengurang Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. (3) BMPK untuk Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai tercatat penyertaan.
