POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 36
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana berupa Kredit ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada debitur. (2) BMPK untuk Kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat. (3) Debitur untuk pengambilalihan tagihan dalam anjak piutang atau pembelian Kredit dengan persyaratan tanpa janji untuk membeli kembali (without recourse) yaitu pihak yang berkewajiban untuk melunasi piutang. (4) Debitur untuk pengambilalihan dalam anjak piutang atau pembelian Kredit dengan persyaratan janji untuk membeli kembali (with recourse) yaitu pihak yang menjual tagihan atau Kredit.
