POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 35
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana berupa Tagihan Akseptasi ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada: a. bank jika pihak yang wajib melunasi tagihan merupakan bank lain; dan/atau b. debitur jika pihak yang wajib melunasi tagihan merupakan debitur. (2) BMPK untuk Tagihan Akseptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar nilai tercatat wesel yang diaksep.
