POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 34
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Pengambilalihan (negosiasi) Surat Berharga berupa wesel ekspor berjangka dikecualikan dari perhitungan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. wesel ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit (L/C) berjangka (usance L/C) yang sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang berlaku; dan b. telah diaksep oleh Prime Bank.
