Pasal 33
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana berupa Surat Berharga berbentuk covered bond ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada penerbit Surat Berharga berbentuk covered bond. (2) BMPK untuk pembelian Surat Berharga berbentuk covered bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai tercatat covered bond, kecuali untuk pembelian Surat Berharga berbentuk covered bond yang memenuhi persyaratan tertentu. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. penerbitan covered bond memenuhi kriteria:
- obligasi diterbitkan oleh Bank atau institusi penyalur Kredit pemilikan rumah (mortgage institution) dan dilindungi secara hukum untuk memproteksi pemegang Surat Berharga ;
- hasil dari penerbitan covered bond tersebut diinvestasikan pada suatu aset dan mampu menutup klaim yang melekat pada obligasi selama periode obligasi; dan 3) dalam hal penerbit obligasi mengalami gagal bayar, hasil investasi yang diperoleh digunakan berdasarkan prioritas untuk penggantian pokok dan pembayaran bunga; b. memiliki kumpulan aset utama yang mendasari yang terdiri atas:
- tagihan kepada atau tagihan yang dijamin oleh pemerintah, entitas sektor publik, atau bank pembangunan multilateral;
- Kredit beragun rumah tinggal dengan bobot risiko paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dan memiliki loan to value ratio paling tinggi 80% (delapan puluh persen);
dan/atau 3) Kredit beragun properti komersial dengan bobot risiko paling tinggi 100% (seratus persen) dan memiliki loan to value ratio paling tinggi 60% (enam puluh persen); dan c. nilai nominal dari sekumpulan aset yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Berharga berupa covered bond harus melebihi nilai outstanding dari covered bond paling rendah 10% (sepuluh persen). (4) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipenuhi sejak awal Penyediaan Dana berupa Surat Berharga berbentuk covered bond sampai dengan sisa jangka waktu dari Surat Berharga berbentuk covered bond. (5) BMPK untuk pembelian Surat Berharga berbentuk covered bond yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung paling rendah 20% (dua puluh persen) dari nilai tercatat covered bond.
