Pasal 32
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penetapan pihak lawan dalam perhitungan BMPK atas Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) baik untuk posisi banking book dan trading book ditentukan berdasarkan jumlah pembelian Surat Berharga. (2) Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) dimana total nilai tercatat pembelian Surat Berharga kurang dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada penerbit dari Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset). (3) Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) dimana total nilai tercatat pembelian Surat Berharga sama dengan atau lebih dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Entitas Referensi.
(4) BMPK untuk Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) dihitung dengan menggunakan: a. nilai tercatat Surat Berharga untuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. metode look-through approach yaitu secara proporsional berdasarkan proporsi aset yang mendasari (underlying asset) dari masing-masing Entitas Referensi terhadap Surat Berharga untuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Bank tidak dapat mengidentifikasi aset yang mendasari (underlying asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Penyediaan Dana ditetapkan sebagai: a. Penyediaan Dana kepada penerbit Surat Berharga dalam hal terdapat proporsi nilai tercatat pembelian Surat Berharga kurang dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank; atau b. Penyediaan Dana kepada unknown client dalam hal terdapat proporsi nilai tercatat pembelian Surat Berharga sama dengan atau lebih dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank. (6) Penyediaan Dana kepada unknown client sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung secara keseluruhan dengan Penyediaan Dana kepada unknown client lain dengan tetap memperhitungkan batasan BMPK untuk kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b. (7) Dalam perhitungan BMPK atas Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset), Bank harus melakukan identifikasi pihak ketiga yang dapat menimbulkan faktor risiko
tambahan dalam Surat Berharga.
