POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 31
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana berupa Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reverse Repo) ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada pemilik Surat Berharga yang dijual secara repo (repo party). (2) BMPK untuk Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reverse Repo) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai tercatat dari tagihan reverse repo.
