POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 30
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana berupa Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo) ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada: a. penerbit Surat Berharga; dan b. reverse party. (2) Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai tercatat Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo). (3) Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan selisih positif antara nilai tercatat Surat Berharga yang Dijual dengan Janji
Dibeli Kembali (Repo) dan nilai tercatat kewajiban repo.
