Pasal 41
BAB 6 — TEKNIK MITIGASI RISIKO KREDIT
(1) Bagian dari Penyediaan Dana yang mendapat proteksi dari instrumen mitigasi risiko kredit atau bagian yang dijamin ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada penjamin atau penerbit agunan. (2) Bagian dari Penyediaan Dana yang tidak mendapat proteksi dari instrumen mitigasi risiko kredit atau bagian yang tidak dijamin ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Peminjam. (3) Bagian yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperhitungkan dalam BMPK yaitu sebesar nilai yang diakui dalam Teknik MRK berupa: a. bagian dari Penyediaan Dana yang mendapat perlindungan dari agunan untuk Penyediaan Dana dengan Teknik MRK-agunan pada pendekatan sederhana; b. nilai agunan setelah memperhitungkan pengurangan nilai (haircut) terhadap masing- masing nilai untuk Penyediaan Dana dengan Teknik MRK-agunan pada pendekatan komprehensif; c. bagian dari Penyediaan Dana yang dijamin dengan garansi untuk Penyediaan Dana dengan Teknik MRK-garansi; dan d. bagian dari Penyediaan Dana yang mendapat perlindungan dari lembaga penjamin atau asuransi kredit untuk Penyediaan Dana dengan Teknik MRK-penjaminan atau asuransi kredit. (4) Seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada penjamin atau penerbit agunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank. (5) Bagian Penyediaan Dana untuk mendukung program pemerintah yang dijamin oleh lembaga keuangan yang bergerak di bidang penjaminan atau asuransi berupa BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah, dikecualikan dari perhitungan BMPK.
