POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 24
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penempatan pada setiap Prime Bank dikecualikan dari perhitungan BMPK. (2) Penempatan pada setiap Prime Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi: a. 90% (sembilan puluh persen) dari Modal Bank untuk penempatan pada Prime Bank Pihak Terkait; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank untuk penempatan pada Prime Bank selain Pihak Terkait. (3) Penyediaan Dana pada setiap Prime Bank yang melebihi jumlah pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diperhitungkan sebagai BMPK paling tinggi sebesar batas jumlah Penyediaan Dana yang ditetapkan.
