POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 25
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana berupa Transaksi Derivatif yang terkait dengan suku bunga, nilai tukar, dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada pihak lawan. (2) Penyediaan Dana berupa Transaksi Derivatif dalam bentuk derivatif kredit yaitu: a. untuk derivatif kredit dalam posisi banking book ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Entitas Referensi; dan/atau
b. untuk derivatif kredit dalam posisi trading book:
- derivatif kredit berupa credit default swap, total return swap atau instrumen serupa lain ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Entitas Referensi;
- derivatif kredit berupa credit linked notes atau instrumen serupa lainnya ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada: a) Entitas Referensi; dan b) penerbit credit linked notes; atau 3) untuk derivatif kredit selain sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), Penyediaan Dana ditetapkan sesuai dengan risiko kredit yang melekat dari masing- masing instrumen derivatif kredit.
