POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 23
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana berupa Penempatan ditetapkan sebagai Penyedia Dana kepada pihak lawan.
(2) BMPK untuk Penyediaan Dana berupa Penempatan dihitung berdasarkan nilai tercatat. (3) Penyediaan dana berupa Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Penempatan pada Bank lain di INDONESIA melalui PUAB untuk tujuan manajemen likuiditas harian.
