Pasal 22
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Bank dilarang untuk melakukan proses saling hapus (offset) antara nilai Penyediaan Dana dalam posisi banking book dengan posisi trading book. (2) Bank dapat melakukan proses saling hapus (offset) antara posisi long dengan posisi short dalam posisi trading book sehingga menghasilkan posisi neto untuk posisi yang bersifat identik. (3) Bank dapat melakukan proses saling hapus (offset) antara posisi long dengan posisi short dari satu pihak lawan dalam posisi trading book untuk posisi yang tidak bersifat identik sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. (4) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. Bank dapat menentukan tingkatan senioritas dari instrumen keuangan; dan b. posisi short memiliki tingkatan junior atau memiliki tingkatan yang sama dibandingkan posisi long. (5) Dalam hal proses saling hapus (offset) dalam posisi trading book sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan posisi neto short, posisi tersebut tidak diperhitungkan dalam perhitungan BMPK.
