POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 21
BAB 4 — PERHITUNGAN PENYEDIAAN DANA
(1) Penyediaan Dana yang diperhitungkan dalam perhitungan BMPK dan Penyediaan Dana Besar merupakan seluruh Penyediaan Dana dalam posisi banking book dan trading book.
(2) Nilai tercatat yang digunakan sebagai perhitungan Penyediaan Dana yaitu nilai tercatat aset ditambah dengan tagihan bunga yang belum diterima jika ada sebelum dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai atas aset sesuai standar akuntansi.
