Pasal 18
BAB 3 — PENYEDIAAN DANA KEPADA SELAIN PIHAK TERKAIT
(1) Pemberian Kredit kepada debitur melalui perusahaan dengan metode penerusan dikecualikan dari penggolongan kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Bank melakukan pengawasan terhadap penilaian kelayakan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap debitur; b. Bank memiliki risiko langsung atas Penyediaan Dana yang disalurkan kepada debitur; c. perjanjian Kredit dilakukan antara debitur dengan Bank atau dengan pihak yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Bank; d. pembayaran dari debitur untuk keuntungan Bank; dan e. perusahaan tidak menjamin untuk mengambil alih atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban debitur dalam hal debitur gagal memenuhi kewajiban kepada Bank.
