Pasal 19
BAB 3 — PENYEDIAAN DANA KEPADA SELAIN PIHAK TERKAIT
(1) Pemberian Kredit dengan pola kemitraan inti-plasma dengan skema perusahaan inti menjamin Kredit kepada plasma dikecualikan dari penggolongan kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. perusahaan inti bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank; b. perusahaan plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi dengan perusahaan inti; c. perusahaan plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan d. perjanjian Kredit dengan perusahaan plasma dilakukan oleh Bank secara langsung dengan perusahaan plasma.
