Pasal 17
BAB 3 — PENYEDIAAN DANA KEPADA SELAIN PIHAK TERKAIT
(1) Bank wajib MENETAPKAN penggolongan Peminjam dalam suatu kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam hal Peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan Peminjam lain melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan. (2) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria: a. Peminjam merupakan pengendali Peminjam lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Peminjam; c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Peminjam menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pada Peminjam lain; d. Peminjam memiliki hubungan keuangan dengan Peminjam lain; dan/atau e. Peminjam memiliki hubungan keuangan berupa penerbitan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh
kewajiban Peminjam lain dalam hal Peminjam lain gagal memenuhi kewajiban kepada Bank. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (4) Penggolongan kelompok Peminjam melalui hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e tidak berlaku untuk: a. fasilitas Penyediaan Dana yang diberikan oleh Bank kepada debitur dalam kegiatan usaha Bank pada umumnya; dan b. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, Pemerintah Republik INDONESIA, dan/atau pemerintah negara lain.
