POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 16
BAB 3 — PENYEDIAAN DANA KEPADA SELAIN PIHAK TERKAIT
Penyediaan Dana kepada: a. 1 (satu) Peminjam selain Pihak Terkait; atau b. 1 (satu) kelompok Peminjam selain Pihak Terkait, ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank.
