POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 15
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
Penyertaan Modal Sementara kepada Pihak Terkait untuk mengatasi kegagalan Kredit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal dikecualikan dari:
a. perhitungan BMPK kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. penetapan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
