Pasal 14
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
(1) Penyediaan Dana kepada perusahaan dimana anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan merupakan: a. anggota Dewan Komisaris pada Bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d; dan/atau b. keluarga anggota Dewan Komisaris Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e angka 2, dikecualikan dari perhitungan BMPK kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. anggota Dewan Komisaris pada Bank merupakan komisaris independen; b. Penyediaan Dana diberikan dengan persyaratan yang wajar dan sesuai dengan prosedur umum Penyediaan Dana; c. komisaris independen tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pengambilan keputusan untuk Penyediaan Dana; dan d. tidak terdapat hubungan pengendalian lain.
