POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 13
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
Penyediaan Dana kepada badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b yang dikendalikan oleh Bank melalui dana pensiun Bank, dikecualikan dari perhitungan BMPK kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sepanjang memenuhi persyaratan: a. hubungan pengendalian antara Bank dengan perusahaan yang dikendalikan oleh dana pensiun Bank semata-mata disebabkan adanya kepemilikan
dana pensiun terhadap perusahaan yang dikendalikan; dan b. Penyediaan Dana diberikan dengan persyaratan yang wajar dan sesuai dengan prosedur umum Penyediaan Dana.
