Pasal 12
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT
(1) Kredit kepada Pejabat Eksekutif Bank dikecualikan sebagai pemberian Kredit kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 sepanjang diberikan untuk kesejahteraan sumber daya manusia Bank yang didasarkan pada kebijakan tunjangan dan fasilitas jabatan serta diberikan secara wajar. (2) Kriteria diberikan secara wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan: a. Pejabat Eksekutif Bank memiliki kemampuan mengembalikan Kredit yang diterima; b. penilaian pemberian Kredit dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian yang setara dengan pemberian Kredit kepada pihak yang bukan merupakan Pejabat Eksekutif Bank; c. tidak ada perlakuan khusus antar Pejabat Eksekutif Bank dalam pemberian Kredit; dan d. tata cara pemberian Kredit diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku umum.
