POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 44
(1) Bank yang terlambat mengumumkan Laporan SBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari. (2) Bank yang tidak mengumumkan Laporan SBDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Bank yang: a. tidak mengumumkan informasi dan/atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) huruf a; dan/atau b. tidak menyampaikan informasi dan/atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) huruf b dan ayat (2), dikenakan sanksi berupa:
- teguran tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan Bank;
- pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau 4) pencantuman Pemegang Saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif Bank dalam daftar pihak-pihak yang dilarang menjadi: a) Pemegang Saham Pengendali atau pemilik Bank; dan/atau b) anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif Bank.
- Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
