POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 48A
(1) Kewajiban pengungkapan informasi kuantitatif eksposur risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan Juni 2017. (2) Kewajiban pengungkapan informasi kuantitatif dan kualitatif LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A, pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan September 2016.
- Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:
