Pasal 34A
(1) Bank wajib: a. mengumumkan Laporan Informasi dan/atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b paling sedikit pada Situs Web Bank; dan b. menyampaikan Laporan Informasi dan/atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf bkepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan segera dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi dan/atau fakta material, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyampaian Laporan Informasi dan/atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditandatangani paling sedikit oleh Direktur Utama dan 1 (satu) orang anggota Direksi Bank. (3) Dalam hal Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, anggota Direksi lain yang menjalankan fungsi sebagai Direktur Utama menandatangani Laporan Informasi dan/atau Fakta Material.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal yang berisi penjelasan atas Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
