POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 33
(1) Laporan Publikasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi: a. Laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK); b. Laporan Informasi dan/atau Fakta Material; dan; c. Laporan publikasi lainnya, apabila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri perbankan. (2) Bank mengumumkan laporan publikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
