Pasal 18
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 pada: a. paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian cetak berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas di tempat kedudukan kantor pusat Bank atau di tempat kedudukan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; dan b. Situs Web Bank. (2) Bank wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Pasal 15, dan Pasal 15A pada Situs Web Bank. (3) Pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani paling sedikit oleh Direktur Utama dan 1 (satu) orang anggota Direksi Bank.
(4) Dalam hal Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, anggota Direksi lain yang menjalankan fungsi sebagai Direktur Utama menandatangani Laporan Publikasi Triwulanan. (5) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan pada Situs Web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) paling sedikit untuk 5 (lima) Tahun Buku terakhir. (6) Bank wajib mencantumkan nama Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan berikut nama Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) disertai dengan opini yang diberikan pada pengumuman Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi akhir bulan Desember.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
