POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 15
(1) Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4, wajib menambahkan informasi mengenai pengungkapan permodalan sesuai dengan kerangka Basel pada Laporan Publikasi Triwulanan. (2) Pengungkapan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. Perhitungan Permodalan; b. Rekonsiliasi Permodalan; dan c. Rincian Fitur Instrumen Permodalan.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
