Pasal 13
(1) Laporan Publikasi Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi: a. laporan keuangan; b. informasi kinerja keuangan; c. informasi susunan dan komposisi Pemegang Saham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta susunan Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Umum Syariah; dan d. informasi lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca); b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; dan c. Laporan Komitmen dan Kontinjensi. (3) Informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); b. jumlah dan kualitas aset produktif serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); c. rasio keuangan Bank; dan d. transaksi spot dan transaksi derivatif. (4) Jumlah dan kualitas aset produktif serta CKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikelompokkan berdasarkan informasi: a. instrumen keuangan; b. penyediaan dana kepada Pihak Terkait; c. kredit atau pembiayaan kepada debitur atau nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
d. kredit atau pembiayaan yang memerlukan perhatian khusus; dan e. Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) yang wajib dibentuk berdasarkan instrumen keuangan
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
