POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 11
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). (3) Penyampaian Laporan Publikasi Bulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan atau sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu dalam ketentuan mengenai sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan atau LKPBU.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
