POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 20
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). (3) Penyampaian Laporan Publikasi Triwulanan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan atau sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata cara, format, dan jangka waktu dalam ketentuan mengenai sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan atau LKPBU.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
