Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PENAMBAHAN MODAL
(1) Dalam melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah memperoleh persetujuan RUPS; b. telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan c. Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah menjadi efektif. (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka. (3) Jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
