POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Terbuka dilarang melakukan penyesuaian jumlah Waran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kecuali dalam hal terjadi pemecahan saham atau penggabungan saham.
