POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal penambahan modal disertai dengan penerbitan Waran, jumlah Waran yang akan diterbitkan dan Waran yang telah beredar tidak boleh melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
