POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penambahan modal dengan memberikan HMETD yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang mempunyai lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham dilakukan dengan ketentuan: a. jika penerbitan saham dilakukan dalam setiap klasifikasi saham secara proporsional, pemegang saham wajib diberi HMETD sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan sahamnya dalam masing-masing klasifikasi saham; atau b. jika penerbitan saham:
- dilakukan hanya pada 1 (satu) klasifikasi saham;
- dilakukan pada semua klasifikasi saham namun tidak proporsional; atau
- dilakukan melalui Penawaran Umum atas Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, pemegang saham wajib diberi HMETD sesuai dengan persentase pemilikan sahamnya dalam Perusahaan Terbuka. (2) Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh pemegang saham yang mewakili sebagian besar saham dalam setiap klasifikasi saham.
