POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PENAMBAHAN MODAL
(1) Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain selain uang, penyetoran dengan bentuk lain selain uang dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
b. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang; (2) Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan.
