POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 49
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu beserta Peraturan Nomor IX.D.1 yang merupakan lampirannya; dan
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-08/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu beserta Peraturan Nomor IX.D.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
